Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa baru di sebuah kampus Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Kota Makassar.
Penganiayaan terjadi di sebuah indekos beberapa waktu lalu. Menurut laporan ke polisi, sebelas mahasiswa baru yang jadi korban dipaksa minum minuman keras oleh pelaku. Karena menolak, mereka dianiaya.
"Sudah cukup bukti, ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana. Dua orang ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi kepada IDN Times Sulsel, Kamis pagi (21/7/2022).