Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 meliputi wilayah luar Jawa Bali yang berlaku per 1-14 Maret 2022.
Dalam Indmendagri tersebut hampir semua wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus PPKM Level 3. Dari 24 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Wajo yang berstatus PPKM Level 2.
Dengan demikian, ada 23 daerah di Sulsel berstatus PPKM Level 3 dan tidak satu pun daerah berstatus PPKM Level 2 ataupun Level 1.