Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekwan DPRD Bangkep Sulteng Ditangkap, Diduga Terkait Penipuan Proyek

Polisi menahan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (SUlteng)/Istimewa

Banggai, IDN Times - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial NH, ditangkap polisi dari Polres setempat, karena diduga terlibat penipuan modus free proyek.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Yoga Widata, mengatakan polisi telah menahan NH di sel Polres Bangkep sejak Jumat, 16 Juni 2023.

"Sudah ditahan dari hari Jumat kemarin, dan kini masih dalam pemeriksaan," ujarnya Senin, (19/6/2020).

1. Diduga terseret kasus penipuan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Menurut Yoga, NH ditahan karena digaan terlibat kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukannya pada November 2020.

Penahanan terhadap NH dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih didampingi kuasa hukum, Alwi Daeng Liwang.

"AH diperiksa sejak pukul 13.30 Wita sekitar Pukul  17.00 Wita dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 s/d 05 Juli 2023," kata Yoga Widata.

2. Terkait pembagian fee proyek

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

AH ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban. Uang fee yang diminta kepada korban disebut sebesar belasan juta rupiah.

Proyek yang dimaksud, tambah Yoga, ialah pekerjaan rehabilitasi kantor Kesbangpol Kabupaten Banggai Kepulauan dengan nilai anggaran Rp200 juta. NH pun diduga meminta fee awal sebesar 10 persen dari total anggaran.

"Pelaku sempat ymenyuruh korban untuk mencukupi Rp15 juta, namun uang tersebut tidak mencukupi" ujar Yoga.

3. NH meminta uang pelicin proyek

Ilustrasi proyek (IDN Times/Ervan)

Namun yang terjadi, setelah pihak kontraktor menyerahkan uang yang diminta AH, proyek yang dijanjikan ternyata tidak kunjung ada. Uang yang diserahkan korban pun sudah habis terpakai.

Sebelum melapor ke polisi, tambah Yoga, pihak kepolisian sempat memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan uang tersebut secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, AH berjanji mengembalikan uang kontraktor dalam kurun waktu satu tahun.

"Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apalagi ini kasus delik biasa yang harus kita tindak lanjuti," kata Yoga menambahkan,

4. Polisi minta laporkan ASN dan pejabat yang minta fee proyek

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik, tambah Yoga, juga menerima laporan polisi dengan korban dari kontraktor yang berbeda. Mereka mengaku telah ditipu oleh AH.

"Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor AH, saat ini kami masih di pelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkep itu pun mengimbau agar para kontraktor segera melapor polisi jika mendapati ASN atau pejabat yang meminta fee proyek.

"Disampaikan kepada masyarakat Bangkep dan Balut jika ada mengalami hal yang sama yaitu dimintai sejumlah uang oleh ASN, atau pejabat silahkan dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti jika ada unsur pidana akan kami proses," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us