Ibu dan Anak di Bantaeng Ditangkap Usai Curi Uang Panaik Rp55 Juta

- Dua perempuan, ibu dan anak, ditangkap polisi di Bantaeng karena mencuri uang panaik Rp55 juta milik keluarga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan mereka.
- Polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp42,2 juta setelah menemukan lemari penyimpanan rusak dan mengungkap keterlibatan kedua pelaku melalui penyelidikan serta pemeriksaan saksi.
- Keduanya mengaku membagi hasil curian untuk kebutuhan pribadi dan biaya keberangkatan ke Malaysia, sementara satu orang berinisial RAI masih buron dan masuk daftar pencarian orang.
Makassar, IDN Times - Dua perempuan yang merupakan ibu dan anak ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang panaik atau mahar pernikahan senilai Rp55 juta, di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng. Ironisnya, keduanya ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua pelaku berinisial BS (52) dan HA (29). Pertama Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap BS di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke. Sedangkan HA di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
1. Para pelaku akui perbuatannya

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, mengatakan kasus ini bermula saat uang mahar pernikahan sebesar Rp55 juta milik keluarga Museng (62), seorang petani di Kampung Parumputan, dilaporkan hilang pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Kepada penyidik, BS dan HA mengakui telah mengambil uang mahar yang disimpan di dalam lemari kamar rumah korban. Masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. BS dan HA diketahui merupakan saudara dan keponakan korban," ucap Gunawan kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
2. Polisi sita sisa uang Rp42 juta hasil curian

Ia menjelaskan, uang tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari kayu oleh anggota keluarga bernama Sarindah. Namun saat hendak diambil untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil, uang itu sudah tidak berada di tempatnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, lemari penyimpanan ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga telah dicungkil oleh pelaku," ujarnya.
Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengungkap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku. Namun sebagian uang hasil pencurian telah digunakan.
"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita sisa uang hasil pencurian senilai Rp42,2 juta yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu," tuturnya.
3. Polisi kejar satu DPO

Hasil interogasi, kata Gunawan, BS mengaku memberikan Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Adapun HA mengaku menerima bagian sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian tersebut. Keduanya bahkan sempat menghadiri prosesi penyerahan uang mahar sebelum pencurian terjadi," jelasnya.
Saat ini BS dan HA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara RAI masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


















