Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas PPKS UNM Dikritik, Rektor: Tim Bekerja Jika Ada Laporan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Rektor UNM menyatakan Satgas PPKS telah bekerja sesuai prosedur dan program kerja.
  • Korban dugaan pelecehan seksual tidak melapor ke Tim Satgas PPKS UNM.
  • Tim Satgas PPKS akan menindaklanjuti aduan korban yang melapor terkait kasus kekerasan seksual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi buka suara mengenai tudingan Presiden BEM UNM, Hasrul, yang menilai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) belum berfungsi secara maksimal.

Menurutnya, Tim Satgas PPKS UNM telah bekerja dengan baik, bahkan telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan program kerja mereka.

Namun, untuk kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Ilmus Sosial dan Hukum berinisial K, terhadap mahasiswanya, korban tidak melapor ke Tim Satgas PPKS.

"Program kerja lengkap. Tidak mungkin kami mengiterogasi orang jika tidak ada laporan. Atas dasar apa kami turun (periksa terduga pelaku)? Apa yang mau mereka kerja, tidak ada laporan?," ucap Prof Karta kepada IDN Times, Minggu (23/2/2025).

1. Satgas PPKS UNM belum terima laporan

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Prof Karta mengatakan, Tim Satgas PPKS UNM pasti akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk jika ada korban yang melapor.

"Jika ada laporan pasti, Tim Satgas PPKS bekerja, bagaimana caranya kerja jika tidak ada laporan?," jelasnya.

Sehingga, jika ada yang merasa menjadi korban, tambah Prof Karta, dipersilakan segera melapor ke Tim Satgas PPKS, agar kasusnya segera ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melapor ke PPKS terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di UNM, tim akan turun berdasarkan laporan. Kami tunggu laporannya, dari siapa pun termasuk BEM boleh mengadukan laporan," ungkapnya.

2. Korba langsung melapor ke Polda Sulsel

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, pihak kepolisian sudah bekerja menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban. Diketahui korban bersama mahasiswa lainnya melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polda Sulsel pada 28 Januari 2025.

Secara tegas, Prof Karta mengatakan jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual, maka terduga pelaku bakal diberikan sanksi berat.

"Tentu dengan segala prosedur hukum (bukti, dokumen, saksi, keterangan, dll) jika hasilnya terbukti maka UNM akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku," tandasnya.

3. Mahasiswa kritik kinerja Satgas PPKS UNM

Presiden BEM Universitas Negeri Makassar (UNM), Hasrul. (IDN Times/Darsi Yahya)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) Hasrul menyoroti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), di tengah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seorang dosen terhadap mahasiswa. Menurutnnya Satgas PPKS UNM belum berfungsi secara maksimal.

Kami sudah menegaskan di tahun-tahun sebelumnya agar Satgas PPKS diperkuat. Namun kenyataannya, Satgas ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya kepada IDN Times, Kamis (20/2/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article