Ketua APINDO Sulsel, Suhardi. Instagram/Apindo Sulsel
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bahkan secara tegas menolak kebijakan tersebut, tak terkecuali di Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kebijakan ini, Apindo Sulsel juga mengikuti keputusan DPP APINDO.
"Sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
APINDO juga menilai aturan Tapera terbaru justru semakin menambah beban baru, baik dari pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 - 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Adapun rinciannya yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 - 1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kemudian ada Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional). Jaminan Kesehatan itu sebesar 4 persen. Lalu masih ada cadangan Pesangon (berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24 Tahun 2024 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.