Pengusaha di Sulsel Tegas Menolak Tapera: Menambah Beban Baru

- APINDO Sulsel menolak kebijakan Tapera yang memotong gaji karyawan sebesar 3 persen, menyebut kebijakan tersebut memberatkan pengusaha dan pekerja.
- APINDO berharap pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan daripada menerapkan program Tapera yang dinilai menduplikasi program sebelumnya.
- KSBSI Sulsel menyatakan bahwa program Tapera memberatkan pekerja, tetapi tidak masalah jika pengelolaannya jelas dan tidak disalahgunakan.
Makassar, IDN Times - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang baru-baru ini menerbitkan revisi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Peserta dalam hal ini pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Hal ini pun memicu reaksi dari pihak pengusaha maupun pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bahkan secara tegas menolak kebijakan tersebut, tak terkecuali di Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kebijakan ini, APINDO Sulsel juga mengikuti keputusan DPP APINDO.
"Sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (29/5/2024).
1. Program Tapera hanya meduplikasi program sebelumnya

APINDO telah beberapa kali berdiskusi, berkoordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. APINDO berpandangan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kesejahteraan pekerja dengan ketersediaan perumahan bagi pekerja. Hanya saja, PP Nomor 21 Tahun 2024 itu dinilai menduplikasi program sebelumnya.
Beberapa program tersebut yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Lalu ada tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
APINDO justru berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Jika sesuai PP maksimal 30 persen (138 Trilyun), maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.
2. Menambah beban baru bagi pemberi kerja dan pekerja

APINDO juga menilai aturan Tapera terbaru justru semakin menambah beban baru, baik dari pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 - 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Adapun rinciannya yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 - 1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kemudian ada Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional). Jaminan Kesehatan itu sebesar 4 persen. Lalu masih ada cadangan Pesangon (berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24 Tahun 2024 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
3. Pekerja setuju tapi khawatir disalahgunakan

Di sisi lain, program Tapera juga dinilai memberatkan dan menambah beban pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik, mengaku masih bagus kalau arah penggunaan uangnya jelas. Lain cerita kalau disalahgunakan.
"Kalau cerita tentang potongan pasti terbebani. Jangankan buruh, pejabat saja dipotong gajinya terbebani, apalagi kalau buruh. Tetapi tidak ada ada masalah terbebani sepanjang masa depannya jelas," kata Malantik.
Dia mengaku sebenarnya tidak ada masalah dengan program itu selama pengelolaannya jelas. Pertanyaannya, apakah pengelolaan itu akan jelas mengingat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi.
"Yang jelas kalau kita dari kaum buruh, serikat atau siapa saja setuju aja sepanjang tidak digunakan salah itu uang," kata Malantik.
Dia berharap para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan. Perumahan dan kesehatan memang tanggung jawab negara. Hanya saja, kekhawatiran akan penyelewengan masih besar. Malantik menegaskan pihaknya butuh bukti dan bukan sekedar janji serta perencanaan yang jelas.
"Ini negara Indonesia. Belum yakin dengan pemerintah saat ini. Semua bisa disalahgunakan," kata Malantik.


















