Salahgunakan Pencairan Kredit, Mantri Bank BUMN Tersangka Korupsi

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang mantri salah satu Bank BUMN berinisial RAH sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini terkait pemberian pinjaman/kredit simpanan di Kabupaten Takalar tahun 2020-2023.
RAH sebelumnya diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel sebagai saksi. Namun setelah diperiksa, ternyata ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
1. Tersangka langsung ditahan

Penetapan tersangka RAH berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024. Itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.
"Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RAH guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024).
Jabal mengungkapkan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka pertama melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. "Dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820," ujarnya.
2. Modus tersangka, gunakan nama orang lain - penyalahgunaan simpanan nasabah

Kemudian, RAH pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.
"Modus lainnya, penyalahgunaan angsuran pelunasa dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669, penyalahgunaan angsuran pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600, dan penyalahgunaan simpanan nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp953.830.000," tuturnya.
3. Merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar

Jabal menyebut, dengan 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683. "Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RAH di Lapas Kelas 1 Makassar dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tandasnya.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi










![[FOTO] Sejarah Perubahan Pasar di Sulsel, dari Lapak Tikar ke Ruko Modern](https://image.idntimes.com/post/20260612/upload_5e0066c972d86d260330d5d1ff68334b_29db3f33-2ec7-41a8-927d-1122abf17538.jpeg)







