Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Mall Pinrang

Tim Tabur saat berhasil menangkap HB tersangka DPO kasus korupsi Mal Pinrang / Istimewa
Tim Tabur saat berhasil menangkap HB tersangka DPO kasus korupsi Mal Pinrang / Istimewa

Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap HB (59), tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang. HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).

HB merupakan tersangka DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.278.555.466.

1. Ditetapkan DPO sejak 20 November 2024

Petugas saat memeriksa berkas penangkapan tersangka HB / Istimewa
Petugas saat memeriksa berkas penangkapan tersangka HB / Istimewa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel, Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI.

"Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).

2. Tersangka dijemput paksa

Petugas saat memeriksa berkas penangkapan tersangka HB / Istimewa
Petugas saat memeriksa berkas penangkapan tersangka HB / Istimewa

Soetarmi mengungkapkan, HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan sebab yang bersangkutan mangkir. Dia telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024.

"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB," ujar Soetarmi.

Setelah ditangkap, lanjut Soetarmi, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan," tandasnya.

Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," sambung Soetarmi. 

3. Kepala Kejati Sulsel apresiasi tim tabur

HB (kemeja biru) saat berada di pewasat untuk diterbangkan ke Sulsel / Istimewa
HB (kemeja biru) saat berada di pewasat untuk diterbangkan ke Sulsel / Istimewa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Diimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Agus salim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us