Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sulsel Kembalikan Berkas Perkara 3 Owner Skincare Bermerkuri

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi / IDN Times : Darsil Yahya
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi / IDN Times : Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tiga pemilik kosmetik (skincare) ilegal ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Alasan pengembalian berkas alias P19 agar penyidik Polda bisa melengkapinya sebelum diajukan ke persidangan.

"Berkasnya sudah dikirim kembali sama jaksa" kata Direktrur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi, di Makassar, Kamis (5/12/2024).

1. Polda segera serahkan ketiga tersangka ke kejaksaan

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Tiga tersangka skincare ilegal bermerkuri, masing-masing Mira hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim. Dedi menyatakan pihaknya segera menyerahkan parar tersangka ke jaksa jika  berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21..

"Dalam waktu dekat Insya Allah lengkap dan diserahkan ke sana dan barang bukti," ucap Dedi.

2. Belum ada tersangka baru

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Dedi menyatakan, terkait kasus skincare ilegal yang ditangani Polda Sulsel, sejauh ini belum ada tambahan tersangka. Penyidik Polda juga telah memeriksa para owner yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada (tersangka baru)," kata Dedi.

3. Ketiga tersangka diduga melanggar undang- undang perlindungan konsumen dan kesehatan

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. "Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan" kata Didik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).

Didik menyebut produk skincare yang mengandung zat berbahaya antara lain adalah Day Cream Glowing, Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Berikutnya, RG Raja Glow My Body Slim milik Agus Salim, serta produk Mira Hayati yakni Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
Aan Pranata
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us