Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menunda sidang Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis pagi (1/7/2021).
Sidang sedianya digelar pukul 10.30 Wita, namun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa belum datang. Sesuai agenda, hari ini sidang untuk mendengarkan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa.
"Sidang ditunda dan dimulai jam 2," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan kepada jurnalis di PN Tipikor Makassar.
Agung Sucipto disidang untuk perkara suap perizinan dan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 28 Februari 2021 bersama Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.