Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Makassar. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan Kelas I Makassar mengusulkan remisi khusus bagi 165 warga binaan jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Usulan tersebut mencakup remisi khusus I dan II.

Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara itu, pada Remisi Khusus II, terdapat 2 orang yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Dari total usulan tersebut, 6 orang di antaranya akan langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. "Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," ujarnya, Senin, (24/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di