Rektor Unhas Tetapkan Peraturan Kampanye Pilpres di Kampus

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Hasanuddin menetapkan peraturan tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam lingkup kampus. Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 Nopember 2023.
Ketua Satuan Tugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas Muhammad Al Hamid mengatakan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan itu jadi pedoman bagi pelaksanaan kampnaye calon presiden dan calon wakil presiden di Unhas.
“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Muhammad Al Hamid dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Muhammad mengatakan, Peraturan Rektor akan akan mengikat antara lain unsur pelaksana kampanye, yaitu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama tim), Satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 Nopember 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).
Sekretaris Satgas Sawedi Muhammad mengatakan, ditetapkannya Peraturan Rektor bertujuan agar terwujud kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas. Khususnya dalam lingkup kampus Unhas.
“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” Sawedi menjelaskan.
Sawedi yang juga Sekretaris Rektor Unhas mengatakan tindaklanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor. Satgas antara lain bertugas menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses.


















