Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding. Dok. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Rektor non-aktif Universitas Muslim Indonesia (UMI), Basri Modding dikabarkan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penyerobotan bangunan Rektorat UMI.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengungkapkan, Basri saat ini berstatus sebagai terlapor atau saksi dalam kasus penyerobotan.

"Yang bersangkutan dilaporkan kemarin malam, terkait pasal 167 penyerobotan," ungkap AKBP Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (13/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir aktivitas Rektorat UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, sempat terhenti karena diduga sekelompok orang suruhan Basri Modding menyegel dan menduduki gedung tersebut.

Kondisi ini terjadi pasca ketua Yayasan Badan Wakaf (YBW) UMI, Masrurah Mokhtar melantik Sufirman Sulaiman menjadi plt Rektor UMI menggantikan Basri, Senin (10/10/2023).

1. Pelapor Basri dari kubu Plt Rektor UMI

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Ridwan, pelaporan soal dugaan penyerobotan bangunan Rektorat UMI itu dilakukan oleh pihak dari Plt Rektor UMI. Pasalnya, Sufirman tidak bisa masuk ke gedung rektorat usai dilantik.

"Jadi yang melaporkan penyerobotan ini dari kubu rektor yang dilantik itu, karena setelah dilantik iti kan dia (Prof Sufirman) tidak bisa masuk kesana," beber Ridwan.

2. Basri Modding akan diperiksa polisi selaku terlapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di