Makassar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penghentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. PT TUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor: 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023. Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor: 12/G/2023/PTUN. JKT tanggal 17 April 2023, yang dimohonkan banding oleh Presiden.
"Ini putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama," kata Syaiful Syahrir selaku Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (28/9/2023).
