Disebut Tersangka, Putri Dakka Laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam

- Putri Dakka melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri
- Putri Dakka juga melaporkan seorang pengacara dan penyidik
- Kabid Humas umumkan penetapan Putri Dakka tersangka kasus penipuan
Makassar, IDN Times - Eks Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka mengancam bakal melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto ke Propam Mabes Polri. Itu terkait pernyataan Didik yang menyebut Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan subsidi umrah dan iPhone.
Putri Dakka menilai pernyataan Didik di media soal penetapan tersangka membuat nama baiknya tercoreng. Karena Putri Dakka mengaku sama sekali belum menerima surat resmi atau pemberitahuan penetapan tersangka tersebut.
1. Kabid Humas Polda Sulsel dinilai cemarkan nama baik Putri Dakka

"Terhadap Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto akan saya laporkan ke Divisi Propam Polri karena telah bertindak tidak profesional membuat rilis yang mengandung hoaks yang mencemarkan nama baik saya, yang patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan PAW anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem" Putri Dakka kepada IDN Times, Rabu (28/1/2026).
Tak hanya Didik, Putri Dakka juga menyatakan akan melaporkan penyidik Unit V Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, serta seorang pengacara berinisial MM beserta pemberi kuasanya yang tercatat sebagai pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.
2. Putri Dakka juga laporkan seorang pengacara dan penyidik

Eks Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo ini turut melaporkan seorang pengacara inisial MM ke Bareskrim Polri dengan dugaan pidana persangkaan palsu. Sedangkan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum dilaporkan karena dianggap telah melakukan tindakan yang bertentangan hukum.
"Bertindak semena-mena (obuse of power) dan kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang karenanya penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Sekaligus dalam dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1).
Hingga berita ini ditayangkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto belum menanggapi saat ditanyai via WhatsApp soal rencana pelaporan ke Propam.
3. Kabid Humas umumkan penetapan Putri Dakka tersangka kasus penipuan

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas mengumumkan Polda Sulsel menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga di Sulsel. Didik mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah resmi mentapkan Putri Dakka sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.
"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga sudah ditetapkan tersangka," ucap Didik di Kantor Polda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
















