Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    PSK dan Muncikari di Makassar Tarif Rp10 Juta Sekali Kencan Ditangkap
    DW saat diamankan Tim Resmob Polda Sulsel / Istimewa
    • Seorang wanita asal Bali ditangkap polisi terlibat prostitusi online di Makassar, Sulawesi Selatan
    • Polisi juga menangkap seorang muncikari bernama Firmansyah (28) di Hotel Jalan Pasar Ikan
    • Korban yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di Makassar, tarif sekali kencan mencapai Rp10 juta
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

    Makassar, IDN Times - Seorang wanita berinisial DW (23) asal Bali ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain DW, polisi juga menangkap seorang muncikari bernama Firmansyah (28).

    Keduanya ditangkap saat berada di sebuah Hotel Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Minggu (3/11/2024) dini hari, saat Resmob Polda Sulsel tengah menggelar operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    1. Wanita adalah SPG di Makassar

    DW saat diamankan Tim Resmob Polda Sulsel / Istimewa

    Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, dua orang tersebut ditangkap saat sedang melayani pria hidung belang.

    "Untuk sementara kami amankan dua orang, pekerja satu dan mucikari," kata Benny Pornika, kepada awak media, Minggu.

    Benny mengungkapkan, wanita yang terlibat prostitusi online ini, merupakan
    korban yang berprofesi sebagai salah seorang Sales Promotion Girl (SPG) produk di Makassar.

    "Profesinya (wanita yang dipekerjakan) ini SPG," ujarnya.

    2. Tarif sekali kencan mencapai Rp10 juta

    Ilustrasi uang Rp50 ribu (IDN Times/Ayu Afria)

    Tarif untuk sekali kencan, kata Benny, pelaku mematok harga hingga Rp10 juta bagi yang ingin menggunakan jasa wanita asal Bali tersebut.

    "Tarifnya sekitar 5 sampai 10 juta (sekali kencan)," ucapnya.

    3. Polisi amankan alat kontrasepsi

    Firmansyah (28) saat diamankan Tim Resmob Polda Sulsel / Istimewa

    Dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan korban dan pelaku. Benny juga mengaku wanita dan muncikari masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus.

    "Barang bukti berupa alat pengaman kontrasepsi terus handphone (HP), terus uang," pungkasnya.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article