Makassar, IDN Times - Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar dipastikan mengikuti skema baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kontrak lama yang mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 akan dihentikan sebelum proyek dilelang kembali.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8/2026).
"Sudah ada titik temu bahwa insyaallah nanti akan sesuai regulasi Perpres 35 yang kemudian ada perubahan ke Perpres 109, bahwa memang kontrak yang sekarang itu harus berbeda sesuai amanat dalam perpres," kata Andi Sudirman.
