Makassar, IDN Times - Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial S (50), ditangkap tim Cyber Crime Polda Sulsel karena melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai wanita.
Kepala Unit (Panit) Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal U. Emba menyebutkan, pelaku ditangkap karena menipu dengan modus menyamar sebagai santriwati yang siap untuk dinikahi.
"Yang bersangkutan ini kita amankan di daerah Kecamatan Tinggimoncong Gowa. Saat ini sudah ditahan dan diproses lebih lanjut," ungkap AKP Iqbal saat dikonfirmasi jurnalis di Polda Sulsel, Selasa (19/9/2023).