Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Makassar, IDN Times  - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial MJ (30) yang diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap pada Jumat malam (25/4/2025) di Kompleks Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula saat korban, Mentari Putri Fitriani Ilham (32), meminjamkan mobilnya, Toyota Raize warna putih dengan nomor polisi DD 1238 LF, kepada pelaku. Pelaku beralasan hendak mengantar istrinya berobat. Namun, setelah beberapa hari, kendaraan tidak dikembalikan dan korban kehilangan kontak dengan pelaku.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 April 2025, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Pasar Minasa Maupa. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, MJ mengakui telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang berinisial R. Ia berdalih bahwa dirinya sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk membayar utang serta bermain judi online.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kasus ini akan terus kami dalami,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.

Editorial Team