Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Makassar Tewas Ditikam Badik, Pelaku Tersinggung Diteriaki Kasar
Seorang pria bernama Muh Alif alias Koko (28) tewas dibunuh di sekitar Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (30/8/2026). (Dok. Polsek Bontoala)
  • Muh Alif alias Koko (28) ditemukan tewas bersimbah darah di indekos sekitar Pasar Terong, Bontoala, Makassar, Minggu (30/8/2026), diduga akibat penganiayaan menggunakan badik.
  • Polisi menangkap terduga pelaku Dirga tak lama setelah kejadian dan mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa.
  • Menurut polisi, aksi diduga dipicu ketersinggungan setelah korban melontarkan kata kasar. Pelaku disebut menusuk leher korban dua kali, lalu menyerahkan diri dan terancam 15 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang pria bernama Muh Alif alias Koko (28) tewas dibunuh di sekitar Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2026). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh penuh darah di lantai bawah indekosnya.

Polisi telah menangkap terduga pelaku bernama Dirga, warga Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala. Pelaku diduga menganiaya korban menggunakan sebilah badik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

1. Polisi tangkap pelaku usai kejadian

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad mengatakan polisi menangkap Dirga tak lama setelah kejadian. Polisi juga mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

"Pelaku telah ditangkap beserta barang bukti sebilah badik," kata Jafar dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah mengalami luka akibat penganiayaan. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian.

2. Dipicu ketersinggungan akibat kata-kata kasar

Barang bukti badik yang diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. (Dok. Polsek Bontoala)

Jafar mengatakan pembunuhan tersebut diduga dipicu ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban. Korban disebut melontarkan kata-kata kasar saat dipanggil oleh pelaku.

"Korban langsung mengatai dirinya sambil mengatakan sundala dan menunjuknya menggunakan pisau cutter," ungkapnya.

Setelah tersinggung, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengambil sebilah badik sebelum kembali mendatangi indekos korban.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sesampainya di indekos korban, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan badik. Jafar mengatakan korban ditusuk sebanyak dua kali hingga mengenai bagian leher.

"Dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dan mengenai leher korban. Setelah menganiaya korban dirinya kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bontoala," tandasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article