Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria di Makassar Bawa Kabur HP Orang Ketinggalan di Warung, Ditangkap!

Pria di Makassar Bawa Kabur HP Orang Ketinggalan di Warung, Ditangkap!
Rekaman CCTV saat pelaku menjalakan aksinya / Istimewa

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RK (36) ditangkap polisi usai terekam kamera pengawas atau CCTV mengambil satu handphone milik orang yang tertinggal di warung kelontong.

Insiden itu terjadi di sebuah warung di Jalan Pontiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada 12 Desember 2024 lalu. Korban baru melaporkan kasus tersebut ke polisi belakangan setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV.

1. Pelaku diamankan di rumahnya

Polisi saat mengamankan pelaku / Istimewa
Polisi saat mengamankan pelaku / Istimewa

Kepala Unit 2 Opsnal Polsek Bontoala Makassar, Ipda Ikhwan Gunadiel mengatakan,  aparat menangkap pelaku pada Minggu (16/12/2024). Pihaknya di-backup Tim Jatanras Polrestabes Makassar 

"Kami menciduk pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Kemauan, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar," kata Ikhwan kepada awak media, Senin (15/12/2024).

2. Pelaku tak berkutik saat diperlihatkan rekaman CCTV

Polisi saat mengamankan pelaku / Istimewa
Polisi saat mengamankan pelaku / Istimewa

Ikhwan menuturkan, pelaku yang diketahui bekerja di salah satu bank ternama di Makassar tak dapat berkutik. Sebab aparat memperlihatkan rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

"Saat melakukan aksinya pelaku menutupi HP korban yang tertinggal dengan sebuah belanjaan miliknya lalu melarikan diri," jelasnya.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Polisi saat mengamankan pelaku / Istimewa
Polisi saat mengamankan pelaku / Istimewa

Korban, kata Ikhwan, baru sadar HP-nya  ketinggalan saat meninggalkan warung. Namun saat kembali ke warung HP, tersebut sudah tidak ada.

Dari rekaman CCTV, tampak korban sementara membeli rokok kemudian HP diletakkan di toples kue. Tak lama kemudian pelaku melihat HP korban dan memasukkan ke tasnya. Setelah itu pelaku meninggalkan warung.

Kini pelaku telah berada di Kantor Polsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," ucap Ikhwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

SPMB Makassar 2026, Ini Jadwal, Jalur Seleksi, dan Cara Daftarnya

08 Mei 2026, 17:04 WIBNews