Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membatasi kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan hingga pukul lima sore. Kebijakan itu seiring perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku 6 hingga 20 Juli 2021.
Danny menetapkan kebijakan itu lewat Surat Edaran Nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, yang ditandatangani hari ini, Selasa (6/7/2021). Dia menyatakan kebijakan itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Perintah perpanjangan memang berubah-ubah. Bisa meningkat, bisa melonggar. Kali ini agak diperketat, jadi kita tinggal ikut saja," kata Danny saat dihubungi, Selasa.
Sebelumnya mal dan pusat perdagangan lain dibolehkan buka sampai pukul delapan malam. Selain membatasi jam operasional, pusat-pusat perbelanjaan juga mesti mengurangi pengunjung menjadi 25 persen dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.