Polri Pecat Perwira Asal Makassar AKP Yudhy Triananta Terkait DWP 2024

Makassar, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi memberhentikan AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma, perwira muda asal Makassar, karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia pada konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Keluarga dari pensiunan polisi Irjen Pol. (Purn) Syahrul Mamma ini, sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 ini harus mengubur mimpinya untuk menjadi kapolres setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.
“Hasilnya, dua terduga pelanggar berinisial D dan Y telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (1/1/2025).
1. Dugaan pemerasan penonton DWP 2024

Inisial "Y" yang dimaksud tidak lain adalah AKP Yudhy Triananta. Dia merupakan salah satu dari 34 anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Yudhy menyusul dugaan pemerasan dengan total uang mencapai Rp2,5 miliar terhadap penonton asal Malaysia di konser DWP 2024.
2. Catatan prestasi yang tercoreng

Sebelum terjerat kasus ini, karier Yudhy sempat bersinar, terutama saat menjabat sebagai Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Di sana, ia berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba. Namun, prestasi itu kini sirna akibat tindakannya yang tidak terpuji.
Mutasi Yudhy dan sejumlah anggota lainnya dilakukan atas instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran etik terkait kasus ini.
3. Komitmen Polri jaga integritas

Kombes Donald Simanjuntak, perwira tinggi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa, juga dijatuhi hukuman etik berat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Dengan putusan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan menindak tegas anggota yang melanggar kode etik serta hukum.