Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Penyelundupan Mesin Panen Padi

Konferensi pers Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (4/2/2025)/Istimewa
Intinya sih...
  • Polres Pelabuhan Makassar gagalkan penyelundupan alat pemanen padi bantuan Pemprov Sulteng 2024 ke Surabaya.
  • Alat yang seharusnya untuk kelompok tani dijual ilegal dengan harga Rp 250 juta, jauh di bawah harga aslinya.
  • Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai truk membawa mesin panen padi ke Pelabuhan Makassar.

Makassar, IDN Times – Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan alat pemanen padi (Combined Harvest) yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024. Mesin ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani, namun ditemukan hendak dipindahtangankan ke Surabaya secara ilegal.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa mesin tersebut dikirim dari Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong, Sulteng.

1. Mesin Panen Bantuan Pemerintah

Mesin pertanian yang hendak diselundupkan dari Sulteng ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Makassar/Istimewa

"Rencananya akan dibawa ke Surabaya menggunakan kapal feri. Saat kami periksa, alat ini memiliki logo yang menunjukkan bahwa itu bantuan pemerintah dan tidak untuk diperjualbelikan," ujarnya di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta, Selasa, (04/02/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, ada pihak yang mencoba menjual alat tersebut, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani.

"Namun malah disalahgunakan dan dijual kepada pihak lain," ucap Restu.

2. Transaksi Ilegal Senilai Rp 250 Juta Terungkap

Konferensi pers Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (4/2/2025)/Istimewa

Polisi menemukan bukti bahwa mesin panen tersebut dijual dengan harga Rp 250 juta, jauh di bawah harga aslinya yang berkisar antara Rp 450 juta hingga Rp 500 juta.

"Kami sudah mengumpulkan alat bukti, termasuk transaksi yang telah terjadi antara pembeli dan makelar," kata Restu.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran makelar yang terlibat dalam penjualan alat tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana alat itu bisa berpindah tangan.

3. Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat

Ilustrasi alsintan.(Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Restu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya truk yang membawa mesin panen padi ke Pelabuhan Makassar. Kemudian melakukan pengecekan terhadap muatan truk yang hendak dinaikkan ke kapal feri tujuan Surabaya.

"Setelah diperiksa, alat tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa alat ini adalah bantuan dari APBD Sulteng untuk kelompok tani," jelasnya.

Meski mengamankan barang bukti, Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Kami di pihak pelabuhan hanya mengamankan barang yang diduga ilegal. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini akan ditangani oleh penyidik di Sulawesi Tengah," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us