Ambon, IDN Times - Satuan Reserse Nakorba (Satnarnoba) Polres Maluku Tengah, Maluku, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, satu kurir berinisial IPK ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka disita ganja seberat 2 Kg yang dikemas dalam empat paket berbeda.
Kasat Resnakorba Polres Maluku Tengah, Iptu Andi Erwin Poleonro menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak mengambil barang haram itu di Kantor Pos Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru. Tersangka ditangkap pada Kamis (20/2/2025).
“Tersangka ditangkap setelah mengambil paket ganja,” kata Erwin kepada wartawan di Kota Masohi, Selasa (25/2/2025).