Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membeberkan fakta terbaru mengenai kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku FR (30) terhadap mahasiswi berinisial MA (21), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Arya menjelaskan, pelaku tidak hanya menyekap dan memperkosa korban tapi juga mengambil barang-barang berharga milik korbannya kemudian kabur ke Surabaya, Jawa Timur, menggunakan transportasi kapal laut.
"Bukan hanya diperkosa tapi uang, handphone dan motornya juga diambil dan dijual (oleh pelaku) dan sudah membuka lowongan lagi melalui FB di Surabaya tapi untungnya tadi malam sudah tertangkap," ucap Arya kepada IDN Times, Minggu (17/5/2026).
