Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, menjelaskan alasan polisi tidak langsung menahan oknum dokter residen Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas) inisial ARS, yang diduga menganiaya istrinya.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Andi Alimuddin mengatakan, polisi tidak langsung menangkap ARS terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan kepada DLP, karena terduga pelaku dianggap kooperatif.
"Selain itu juga karena kan kasus tersebut masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Alimuddin kepada IDN Times, Kamis malam (26/10/2023). "Karena saat istrinya ini diduga mau lakukan penganiayaan terhadap seorang wanita dan dia (ARS) berusaha menahan tangannya dan berbekas, sehingga istrinya jadikan hal itu sebagai bukti (KDRT). Dan istrinya kan juga mengakui hal itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DLP menggerebek ARS selingkuh dengan dokter koas, seorang perempuan berinisial AFK di sebuah kamar Rusunawa Unhas, Agustus 2023 lalu.
