Polisi Tangkap Penipu via Facebook, Satu Pelaku Warga Nigeria

Makassar, IDN Times - Aparat Unit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku penipuan yang beraksi di media sosial Facebook. Pelaku utama merupakan warga negara Nigeria bernama Chinedu Jideofor yang dibantu dua warga Indonesia.
Chinedu, 30, ditangkap bersama istrinya, Nurul Indah Wati, 25, di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Satu pelaku lain, mantan istri Chinedu bernama Tiara Kristian, 33, dibekuk terpisah di Denpasar, Bali. Polisi menangkap para pelaku berdasarkan laporan Marsidah, warga Makassar yang menjadi korban penipuan.
“Setelah mengembangkan penyelidikan hingga ke luar Sulsel, akhirnya kita bisa mengamankan para pelaku secara terpisah dalam waktu bersamaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di kantornya, Kamis (21/2).
1. Pelaku memperdaya dengan iming-iming hadiah uang dolar

Menurut pengakuan korban dan tersangka, penyidik Polda Sulsel merunut kronologi kasus penipuan ini. Awalnya, kata Dicky, di bulan Desember 2018 Marsidah menerima pertemanan seorang bernama Donny James yang mengaku berasal dari Australia.
Dari beberapa percakapan intens, Donny yang tak lain adalah Chinedu atau pelaku utama, menjanjikan hadiah ulang tahun kepada korban berupa sejumlah nominal uang dolar. Korban pun percaya, sedangkan Donny palsu berjanji akan mengantarkan hadiah melalui seorang asisten.
2. Korban memenuhi permintaan transfer uang Rp99 juta

Usai percakapan di Facebook, Dicky menerangkan, pelaku menyuruh istrinya menghubungi korban lewat telepon. Mereka meminta korban mengirimkan uang senilai Rp54 juta sebagai syarat administrasi agar paket hadiah uang dolar bisa segera dikirimkan.
Pada Januari 2019, korban dihubungi kembali oleh pelaku lain yang turut mengaku asisten. Korban diminta mengambil sendiri paket hadiahnya di Surabaya, Jawa Timur. Dengan catatan, korban mesti menambah uang administrasi dan pajak senilai Rp45 juta.
Korban memenuhi permintaan pelaku, dan menjemput paket yang dimaksud. Namun belakangan diketahui paket hanya berisi lembaran kertas kosong.
“Kita prihatin, korban sampai menjual sawah untuk mendapatkan sejumlah uang dolar yang dijanjikan. Ternyata dia menjadi korban penipuan,” ucap Dicky.
3. Jangan mudah percaya iming-iming orang asing di medsos

Dicky mengungkapkan, aparat menahan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan bank, uang pecahan dolar, telepon genggam, serta bukti elektronik percakapan di Facebook. Pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 2 Undang-undag Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena memalsukan identitas untuk menipu. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku sengaja membagi tugas dalam melancarkan aksinya. Sindikat ini sengaja menyasar korban dari beragam daerah di Indonesia, terutama jika dianggap mudah diperdaya lewat medsos.
“Bagi masyarakat, kami imbau jangan percaya dengan seseorang yang belum dikenal. Apalagi dijanji akan membawa uang dolar dan sebagainya,” Dicky mengatakan.