Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pengedar obat daftar G alias obat keras yang kerap disalahgunakan. Pelaku berinisial BN ditangkap di Peurmahan Dosen UNM, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu malam (21/9/2022).
Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti delapan botol putih berisi obat daftar G. Masing-masing botol berisi seribu butir obat. Polisi juga menyita tiga ponsel pelaku.
"BN tinggal di sana (Perum Dosen UNM), dan tim amankan barang bukti 8000 obat daftar G itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras golongan psikotropika yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.