Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Pria bernama Manre, 40 tahun, diduga melanggar hukum yakni merobek uang kertas rupiah.
Manre ditangkap di kawasan dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Jumat pagi (14/8/2020).
"Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka dalam kasus perusakan mata uang rupiah asli," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto saat dikonfirmasi IDN Times, di hari yang sama.
Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan asal Kodingareng diperiksa polisi karena masalah perobekan uang kertas. Diduga para nelayan merobek uang yang diberikan oleh perusahaan penambang pasir. Belakangan warga Kodingareng getol menolak aktivitas penambangan pasir di perairan sekitar tempat tinggalnya.