Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Selidiki Rombongan Pesepeda di Makassar Terobos Lampu Merah

Ilustrasi Jalur Sepeda (IDN Times/Dwi Agustiar)

Makassar, IDN Times - Sempat viral di media sosial, rombongan pesepeda menerobos lampu merah di perempatan Jalan Haji Bau-Jalan Arif Rate, Kota Makassar, tengah diselidiki aparat kepolisian. 

"Kita telah melihat video tersebut dan bakal menindaklanjuti kejadian itu," kata Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erwin Syah kepada jurnalis di Makassar, Kamis (3/6/2021).

1. Belasan pesepeda terobos lampu merah saat kendaraan lain berhenti

berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dari hasil pengumpulan informasi sementara pihak kepolisian, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Rabu, 2 Juni 2021 pagi. Rentetan waktunya sesuai dengan caption yang diunggah akun Instagram Makassar_iinfo

Video berdurasi 9 detik tersebut menunjukkan belasan pesepeda melintas di tengah jalan saat lampu lalu lintas berwarna merah dan kendaraan lain berhenti. Seseorang di dalam rombongan bahkan mengangkat tangan isyarat memberhentikan kendaraan dari arah sebaliknya.

2. Pesepeda belum dapat ditindak karena belum ada aturan resmi

Isyarat Tangan Bagi Pesepeda di Jalan Raya (Dok. Kemenhub/Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda)

Erwin mengaku selama ini pihaknya belum dapat menindakan rombongan pesepeda yang dinilai membandel. Mengingat, sanksi tilang hanya diberikan untuk kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.

"Untuk kendaraan sepeda yang menggunakan tenaga manusia tentunya kita harus bicarakan dengan instansi terkait," ungkap Erwin.

3. Polda Sulsel kaji aturan pesepeda libatkan pihak lain

Ilustrasi jalan raya (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sembari menyelidiki, pihak Ditlantas Polda Sulsel bakal mengkaji kembali mengenai aturan untuk pesepeda di jalan raya. Apalagi, menurutnya, jalur pesepeda di Kota Makassar masih terbilang sedikit.  

"Kita libatkan stakeholder terkait, semisal Dinas Perhubungan dan instansi yang mengurusi jalan. Harus dipersiapkan lajur khusus, sehingga apabila keluar dari jalur khusus itu tentunya ada sanksi-sanksi yang akan diberlakukan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us