Makassar, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar mulai memproses sanksi terhadap Brigpol AH, anggota Polri yang mengancam santri di Gowa memakai pistol beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan (Brigpol AH) sementara diproses untuk sidang etik-nya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat (2/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Brigpol AH, anggota Polri yang sehari-harinya bertugas di Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassar, diduga mengancam santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Imam Al-Zuhri, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.