Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah mengirim berkas dua tersangka kasus pembunuhan anak umur 11 tahun ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkaranya sudah kami kirim kemarin, tentu sebelum itu kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk diserahkan," ujar Plt Kepala Satuan Reskrim
Polrestabes Makassar, Kompol Jufri kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).
Pengiriman berkas kasus sesuai dengan janji penyidik saat digelarnya proses rekonstruksi kasus tersebut di markas komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) lalu.
Dua tersangka yang masih berstatus pelajar, AD (17) dan AF (18) diduga menculik dan membunuh M. Fadli Sadewa (11). Mereka ditangkap tim penyidik Polrestabes Makassar, Selasa pagi (10/1/2023).
