Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengirim ulang berkas perkara pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassr Najamuddin Sewang ke kejaksaan.
Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara dari penyidik. Sebab, berkas penyidikan dianggap belum lengkap.
"Penyidik kami sudah mengirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi kepada IDN Times Sulsel, Selasa (9/8/2022).
Najamuddin ditembak hingga tewas saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022. Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk eks Kepala Satpol PP Makassar M Iqbal Asnan, yang diduga jadi otak pembunuhan.