Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran Program Penguatan Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dana tersebut digunakan untuk transformasi UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Sejumlah kejanggalan mencuat, seperti dugaan mark up harga pengadaan barang dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak kompeten.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa poin yang menjadi sorotan diantaranya Proyek pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender.
Pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp7 juta per unit, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp547 juta dan pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal hanya sekitar Rp100 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.