Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)

Makassar, IDN Times – Polisi ikut menyelidiki dugaan korupsi proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Sebelumnya penyelidikan telah lebih dulu berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

1. Polda Sulsel baru menerima laporan

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini juga memeriksa laporan yang diterima. "Ditreskrimsus sementara baru menerima laporan, kemudian masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor," ujar Didik, Kamis (10/7/2025).

Menurut Didik, langkah hukum baru bisa diambil setelah penyidik selesai memeriksa berkas dan dokumen yang diajukan. "Karena dari hasil dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," tambahnya.

2. Belum periksa saksi, masih tahap pemeriksaan dokumen

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini, penyidik Polda Sulsel belum memeriksa saksi apa pun. Fokus penyelidikan masih tertuju pada penelitian berkas laporan dugaan korupsi.

"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen, yang diperiksa, belum ada. Nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," ungkap Didik.

3. Ada dugaan mark up dan proyek bermasalah

Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)

Dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran Program Penguatan Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dana tersebut digunakan untuk transformasi UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Sejumlah kejanggalan mencuat, seperti dugaan mark up harga pengadaan barang dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak kompeten.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa poin yang menjadi sorotan diantaranya Proyek pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender.

Pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp7 juta per unit, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp547 juta dan pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal hanya sekitar Rp100 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Editorial Team