Polisi Gerebek 6 Rumah di Pampang Makassar, Sabu 90 Gram Disita

Polisi menggerebek enam rumah di Pampang, Makassar, dan menyita 90 gram sabu.
Operasi melibatkan sekitar 80 personel serta membawa empat orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dua orang diproses hukum, sementara dua lainnya menjalani rehabilitasi.
Makassar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek enam rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 90 gram sabu dan membawa empat orang untuk menjalani pemeriksaan. Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, dengan melibatkan sekitar 80 personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satuan Samapta.
1. Salon Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek enam rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/10/2026) malam. Dok. Polrestabes Makassar Salah satu lokasi yang diperiksa merupakan tempat usaha salon. Polisi menemukan seorang perempuan yang diduga menyimpan sekitar 12 saset sabu di tempat tersebut.
Perempuan itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial E. Polisi masih menyelidiki keberadaan E, termasuk mendalami dugaan salon tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
"Ya bisa (gudang sabu berkedok salon), bisa jadi masih kita dalami terkait dengan modus itu, tapi teman-teman dari opsnal juga masih bekerja untuk melakukan pencarian (terhadap E)," kata Lulik kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
2. Dua Orang Diproses Hukum, Dua Direhabilitasi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek enam rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/10/2026) malam. Dok. Polrestabes Makassar Lulik menjelaskan, dari empat orang yang diamankan, dua orang diproses hukum lebih lanjut, sedangkan dua lainnya menjalani rehabilitasi. Ia menyebut, dua orang yang diproses hukum terdiri dari pengguna dan pengedar narkotika.
"Total tersangka ada empat, dua kita lanjut proses sidik dan dua kita rehab," ungkapnya.
3. Pampang jadi Atensi Peredaran Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek enam rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/10/2026) malam. Dok. Polrestabes Makassar Menurut Lulik, kawasan Pampang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus kepolisian karena dugaan peredaran gelap narkotika. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Perlu kita ketahui bahwasanya daerah Pampang ini merupakan daerah yang cukup menjadi atensi bagi kami terkait dengan peredaran gelap narkotika di sana," pungkasnya.





















