Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggagalkan upaya perdagangan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Penyu dilindungi itu hendak diperdagangkan ke sejumlah daerah di wilayah Sulsel untuk dikonsumsi di rumah makan.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Empat nelayan yang lebih dulu ditangkap petugas adalah, S (49), Z (18), B, dan R.
"Semua tersangka berasal dari (Kabupaten) Takalar, barang bukti yang didapat 4 penyu hijau dalam kondisi hidup, satu perahu putih dengan 2 mesin disel dan 1 unit alat tangkap berupa jaring," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos di kantornya, Selasa (11/1/2022).