Polisi di Luwu Diduga Perkosa Tahanan Perempuan

Makassar, IDN Times – Seorang polisi berinisial Bripka ML di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025).
Kasus percobaan pemerkosaan ini tengah ditangani Propam Polres Luwu. Pelaku terancam dipecat secara tidak terhormat jika terbukti bersalah.
1. Kasus ditangani Propam

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu mengungkapkan terduga pelaku merupakan anggota yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
"Kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu," ucap Adnan dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
2. Komitmen pemecatan jika terbukti

Adnan menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi dugaan pelanggaran berat tersebut. Ia memastikan akan merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan menguatkan dugaan percobaan pemerkosaan itu.
“Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.
3. Ditahan di sel Provos

Saat ini, Bripka ML telah diamankan di sel tahanan Provos Polres Luwu. Adnan menyebut, berkas perkara tengah dipercepat agar dapat segera disidangkan.
"Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan," tandasnya.