Makassar, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA dalam toilet di sekitar posko Jatanras Polres Gowa oleh AB (37), pria yang diberdayakan sebagai bantuan polisi (Banpol) atau cepu, diduga nyaris ditutupi oknum anggota Jatanras Polres Gowa.
Pasalnya, kasus dugaan rudapaksa korban terjadi setelah korban diamankan tim patroli jajaran Polres Gowa bersama pelaku AB. Saat itu, korban dinilai melanggar lalu lintas. Korban pun dibawa ke pos Jatanras di area Terminal Cappa Bungaya, Kabupaten Gowa, pada Minggu dini hari (30/10/2023).
Salah satu pengacara korban, Chrisye Junaid mengaku, kasus pemerkosaan diduga nyaris disembunyikan oknum polisi dengan cara memberi uang Rp500 ribu saat kasus tersebut diceritakan oleh korban kepada polisi.
"Jadi waktu itu korban periksa dompetnya. Dalam dompet itu awalnya ada uangnya 120 ribu, tapi setelah dia periksa uangnya tinggal 20 ribu, diduga diambil oleh si Banpol (AB)," ungkap Chrisye saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, pada Senin malam (6/11/2023).
Pada pagi harinya, korban mengadu ke salah satu polisi berinisial M terkait uangnya yang hilang serta pemerkosaan yang dialaminya. "Polisi itu juga bilang kalau itu (AB) bukan polisi tapi Banpol. Setelah itu polisi itu kasih uang 500 ribu, katanya uang sedekah saja. Diindikasi mungkin seperti itu (tutup mulut), karena kenapa polisi itu mau kasih uang? untuk apa?, apakah setelah itu korban lapor karena diperkosa," lanjutnya.
