Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk pasangan suami istri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial HS (49) dan SM (50), karena peredaran obat keras. Mereka ditangkap beserta seorang lain berinisial APS (40).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah tim penyidik mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan daftar G.
"Pengembangan kasus sejak hari selasa kemarin, mereka kami amankan di Bone semua," kata Kombes Dodi saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Kamis (29/9/2022).