Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok ILegal di Polman, Puluhan Dus Disita
Polisi menyita puluhan dus rokok ilegal dalam penggerebekan sebuah gudang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (Dok. Polda Sulbar)
  • Polda Sulbar menggerebek gudang rokok di Polewali Mandar setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan pita cukai.
  • Dalam operasi Satgas Pangan, polisi menyita puluhan dus rokok sebagai barang bukti dan melibatkan Bea Cukai untuk memverifikasi legalitas serta menentukan tindak lanjut terhadap barang sitaan.
  • Penyidik menegaskan penanganan kasus dilakukan profesional dengan menghadirkan ahli, sementara Polda Sulbar berkomitmen menindak tegas peredaran rokok ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mamuju, IDN Times – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggerebek sebuah gudang rokok di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Penggerebekan itu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi yang digelar melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi), polisi mengamankan puluhan dos rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai. Gudang di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar itu digeledah pada Jumat (5/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Abdul Azis mengatakan operasi tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan dalam rangka operasi Satgas Pangan yang menyasar berbagai potensi pelanggaran di sektor industri dan perdagangan.

“Pada bulan Juni 2026, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar melaksanakan operasi Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal yang dijual maupun disimpan di salah satu gudang di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar Ivan.

Ia menjelaskan, seluruh rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai langsung disita sebagai barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Menurut Ivan, pihaknya juga menggandeng instansi terkait, terutama Bea Cukai, untuk memastikan status legalitas barang-barang yang diamankan. Proses verifikasi dilakukan untuk membedakan rokok yang benar-benar ilegal dengan yang sesuai aturan.

“Semua rokok yang dinilai ilegal akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan. Sementara untuk rokok yang terbukti sesuai dengan pita cukai, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Ivan menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional. Penyidik juga menghadirkan ahli guna memastikan seluruh proses hukum berjalan akurat dan sesuai prosedur.

Ia menyebut keterlibatan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam pemeriksaan barang bukti, mengingat instansi itu memiliki kewenangan teknis terkait cukai rokok. Polda Sulbar pun memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Editorial Team

Related Article