Manado, IDNTimes - Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya 2 warga negara asing (WNA) asal China menyelundupkan 16 kilogram emas batangan. Mereka berhasil ditahan pada Jumat, 4 September 2026 sebelum berangkat.
Awalnya, petugas mendapat laporan bahwa emas tersebut bakal diselundupkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Usai mendapat informasi tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengawasi keberangkatan penumpang pada hari yang sama.
"Kasus ini bermula dari informasi mengenai dua WNA yang diduga membawa emas batangan dari Manado dengan tujuan Singapura dan selanjutnya menuju Hong Kong," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Sabtu (5/9/2026).
