Ilustrasi logo Telkomsel. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sebelumnya diberitakan, Sucianto menceritakan bahwa dia awalnya membeli simcard fisik prabayar seharga Rp10.670.000 dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024. Namun, saat mencoba mengaktifkan kartu tersebut, tidak ada sinyal. Bahkan, registrasi menggunakan data pribadinya pun tidak berhasil.
Belakangan diketahui bahwa sudah aktif lewat kartu yang dipegang orang lain sejak tahun 2023. “Bukti fisik yang di tangan saya asli, bisa dicek dari barcode-nya, serial number (SN) atau kode produksi dan ada QR jika di-scan akan muncul data-data kartunya, sim card asli, di belakangnya ada kode ICCID dan sudah diteliti pihak Telkomsel, asli,” kata Sucianto.
“Pernyataannya kenapa bisa ada yang gunakan selain saya? Saya tidak bisa gunakan. Saya pasang di handphone mati sinyalnya. Saya waktu ke Grapari melapor saya perlihatkan, saya bisa WA ke nomor tersebut centang dua, delivery artinya nomor sy nyala digunakan pihak lain,” ucapnya.
Saat mengadu, kata Sucianto, pihak Grapari tidak memberi solusi. Bahkan menyebut Sucianto sebagai pihak yang lemah atau akan kalah meski menggugat.
“Pihak Grapari tersebut bilang saya di pihak lemah karena ini nomor sudah diaktifkan sejak tahun 2023. Jadi apa boleh buat kami tidak bisa bantu lagi,” Sucianto menirukan perkataan pihak Grapari.
Meski demikian, dia tak menyerah. Dia lanjut mengadu ke Call Center 188 Telkomsel.
“Saya diterima dengan sangat baik, tiket pertama diterbitkan, lalu tiket kedua lagi minggu depannya, tiket ketiga dan keempat. Masing-masing tiket itu ada tujuannya, tiket kedua dia nanya beli di mana, saya bilang di FinPay anak perusahaan PT Telkom, anak perusahaannya Telkomsel ada FinPay dll,” katanya.
Belakangan, lanjutnya, pihak Telkomsel mereka berusaha menggiring masalah ke ranah jual beli. Padahal, kata dia, jual belinya tidak ada masalah.
“Saya sudah menyetor ke rekening negara. Barang yang dikirim juga sesuai. Yang jadi masalah adalah siapa yang mengaktifkan simcard ini di tempat lain.
Nah Finnet maupun mitra-mitra dealer, kios, counter, warung pulsa tidak punya wewenang untuk mengaktifkan. Yang bisa menyalakan simcard di tempat lain itu hanya satu pihak, Telkomsel sebagai penyedia jasa telekomunikasi sesuai undag-undang,” dia menerangkan.