Nomor Cantik Rp10 Juta Bermasalah, Warga Makassar Gugat Telkomsel

- Sucianto menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah membeli nomor cantik seharga Rp10.670.000 yang ternyata telah digunakan oleh orang lain.
- Sucianto tidak mendapatkan solusi dari Telkomsel setelah empat kali mengajukan tiket pengaduan dalam kurun waktu sebulan, dan merasa dirugikan.
- Perkara tersebut telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian, dengan kuasa hukumnya menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya.
Makassar, IDN Times - Seorang warga Makassar, Sucianto, menggugat PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mengalami masalah dengan nomor cantik yang dibelinya seharga Rp10.670.000. Nomor tersebut ternyata telah digunakan oleh orang lain.
Masalah bermula ketika Sucianto membeli kartu perdana prabayar dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024. Namun, saat mencoba mengaktifkan kartu tersebut, tidak ada sinyal. Bahkan, registrasi menggunakan data pribadinya pun tidak berhasil.
1. Sucianto pernah datangi GraPARI Telkomsel

Sucianto kemudian mendatangi Kantor GraPARI di Jalan AP Pettarani untuk mencari solusi. Namun, ia justru mendapatkan penolakan dan dinyatakan kalah dari pemilik lain, meskipun pemilik tersebut tidak memiliki fisik kartu.
Tak terima dengan kejadian ini, Sucianto melaporkan masalahnya ke operator pusat Telkomsel melalui layanan 118. Namun, setelah empat kali mengajukan tiket pengaduan dalam kurun waktu sebulan, tepatnya hingga Desember 2024, tidak ada solusi yang diberikan.
2. Nomor Telkomsel dibeli mahal tapi sudah dipakai orang lain

Ironisnya, ia kemudian mengetahui bahwa nomor yang dibelinya telah aktif dan digunakan oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui. Sucianto pun menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia kepada pihak Telkomsel, tetapi tetap tidak mendapatkan solusi yang sesuai harapannya.
Telkomsel beralasan bahwa terjadi anomali sistem yang menyebabkan nomor tersebut aktif. Perusahaan itu hanya menawarkan kompensasi berupa kartu perdana prabayar kategori golden sesuai dengan daftar yang tersedia, bukan nomor cantik yang dipesan Sucianto.
"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya. Tetapi PT Telkomsel enggan menggantikannya hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto, Selasa (25/3/2025).
3. Gugatan ke Pengadilan dan Sidang Pembuktian

Merasa dirugikan, Sucianto akhirnya menggugat Telkomsel dengan didampingi kuasa hukumnya, Fatiha. Kini, perkara tersebut telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian.
"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat, yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui saya membeli kartu cantik dengan harga mahal, tetapi sudah digunakan oleh orang lain," ungkap Fatiha.
Fatiha menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.
"Gugatan kami tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan mengganti kerugian akibat proses pengurusan yang memakan waktu berbulan-bulan," tambahnya.
Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan ini. Namun, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
"Memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya singkat.