PN Makassar Menangkan Gugatan Pelanggan soal Nomor Cantik Telkomsel

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan perkara gugatan Sucianto terhadap operator telekomunikasi Telkomsel, tentang kartu bernomor cantik pelanggan yang digunakan orang lain. Dikutip dari laman SIPP PN Makassar, perkara itu diputuskan dalam sidang 8 Mei 2025.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan perkara dengan nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mk, yang dikutip, Kamis (15/5/2025). Dalam perkara ini, Angeliky Handajani Day bertindak sebagai hakim tunggal.
1. Tergugat diminta mengembalikan nomor cantik Sucianto

Menurut informasi perkara, hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat. Lebih lanjut, hakim menghukum tergugat mengembalikan nomor milik penggugat (0812-222-888) kepada penggugat dengan jaminan keamanan dan privacy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa satu (satu) kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggung jawaban karena tidak dpat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan.
"Menghukum Tergugat Untuk mengganti Kerugian Biaya Operasional yang harus dikeluarkan Penggugat Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah),
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)," bunyi putusan dalam SIPP PN Makassar.
2. Kronologi Sucianto menggugat Telkomsel

Sebelumnya diberitakan, Sucianto menceritakan bahwa dia awalnya membeli simcard fisik prabayar seharga Rp10.670.000 dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024. Namun, saat mencoba mengaktifkan kartu tersebut, tidak ada sinyal. Bahkan, registrasi menggunakan data pribadinya pun tidak berhasil.
Belakangan diketahui bahwa sudah aktif lewat kartu yang dipegang orang lain sejak tahun 2023. “Bukti fisik yang di tangan saya asli, bisa dicek dari barcode-nya, serial number (SN) atau kode produksi dan ada QR jika di-scan akan muncul data-data kartunya, sim card asli, di belakangnya ada kode ICCID dan sudah diteliti pihak Telkomsel, asli,” kata Sucianto.
“Pernyataannya kenapa bisa ada yang gunakan selain saya? Saya tidak bisa gunakan. Saya pasang di handphone mati sinyalnya. Saya waktu ke Grapari melapor saya perlihatkan, saya bisa WA ke nomor tersebut centang dua, delivery artinya nomor sy nyala digunakan pihak lain,” ucapnya.
Saat mengadu, kata Sucianto, pihak Grapari tidak memberi solusi. Bahkan menyebut Sucianto sebagai pihak yang lemah atau akan kalah meski menggugat.
“Pihak Grapari tersebut bilang saya di pihak lemah karena ini nomor sudah diaktifkan sejak tahun 2023. Jadi apa boleh buat kami tidak bisa bantu lagi,” Sucianto menirukan perkataan pihak Grapari.
Meski demikian, dia tak menyerah. Dia lanjut mengadu ke Call Center 188 Telkomsel.
“Saya diterima dengan sangat baik, tiket pertama diterbitkan, lalu tiket kedua lagi minggu depannya, tiket ketiga dan keempat. Masing-masing tiket itu ada tujuannya, tiket kedua dia nanya beli di mana, saya bilang di FinPay anak perusahaan PT Telkom, anak perusahaannya Telkomsel ada FinPay dll,” katanya.
Belakangan, lanjutnya, pihak Telkomsel mereka berusaha menggiring masalah ke ranah jual beli. Padahal, kata dia, jual belinya tidak ada masalah.
“Saya sudah menyetor ke rekening negara. Barang yang dikirim juga sesuai. Yang jadi masalah adalah siapa yang mengaktifkan simcard ini di tempat lain.
Nah Finnet maupun mitra-mitra dealer, kios, counter, warung pulsa tidak punya wewenang untuk mengaktifkan. Yang bisa menyalakan simcard di tempat lain itu hanya satu pihak, Telkomsel sebagai penyedia jasa telekomunikasi sesuai undag-undang,” dia menerangkan.
3. Sucianto menggugat di PN Makassar

Sucianto terus masih terus melakukan upaya pengaduan selama empat minggu tetapi tidak ada hasil. Akhirnya pada tanggal 27 Desember 2024 dia memakai jasa kuasa hukum. Kasus ini sedang disidangkan di PN Makassar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.
Sebelumnya, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi memberi jawaban seputar gugatan Sucianto. Kuntum menyatakan pihaknya menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," katanya melalui siaran pers yang dilansir Antara, 26 Maret 2025.
Dalam SIPP PN Makassar, Telkomsel sebagai tergugat dalam perkara ini menyatakan keberatan dan mengupayakan banding. Permohonan banding diajukan Rabu (14/5/2025). Belum ada pernyataan resmi Telkomsel terkait putusan maupun upaya banding.