Pledoi Terdakwa Pembunuh Pacar Hamil di Gowa Dinilai Tidak Masuk Akal

- Penasihat Hukum korban anggap pledoi terdakwa tidak masuk akal
- Jibril menangis dan minta hukuman seringan-ringannya
- Penasihat hukum terdakwa dan JPU tetap pada sikap
Makassar, IDN Times – Keisha Amanda, Penasihat Hukum keluarga Putri (19), korban pembunuhan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyoroti pledoi atau nota pembelaan terdakwa Jibril, yang meminta keringanan hukuman. Menurutnya, dalih-dalih yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Keisha menegaskan, selama persidangan berlangsung, Jibril sama sekali tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan.
"Karena sejak sidang pertama sampai hari ini terdakwa itu tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Keisha kepada awak media.
1. Pledoi terdakwa dinilai tidak masuk akal

Keisha juga menanggapi alasan Jibril yang meminta keringanan dengan dalih sebagai tulang punggung keluarga. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat, sebab korban sendiri adalah tulang punggung keluarga yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem.
"Jadi hal itu yang dipertimbangkan Majelis Hakim maka itu sangat menyayat hati, kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa mengadili dan memutuskan kasus ini seadil-adilnya dan kami akan tetap mengawal ini sampai vonis," tegasnya.
2. Jibril menangis dan minta hukuman seringan-ringannya

Dalam pledoinya, Jibril mengaku menyesali perbuatannya hingga sering menangis mengingat orangtua dan adik-adiknya. Ia meminta Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya agar dapat memperbaiki kesalahan.
"Hari demi hari saya lewati dengan menjalani hukuman dan menyesali apa yang saya perbuat dan meneteskan air mata ketika mengingat adik-adik dan orangtua saya, hal tersebut membuat saya merasa sangat bersalah," ucap Jibril saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (26/8/2025).
Ia berharap hakim membuka hati untuk memberinya kesempatan memperbaiki diri. "Sekiranya dibukakan hati agar dapat memperbaiki kembali dengan memberikan saya putusan dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujarnya.
3. Penasihat hukum terdakwa dan JPU tetap pada sikap

Penasihat Hukum Jibril dari Posbakum juga meminta keringanan hukuman bagi kliennya dengan alasan bersikap sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yakni 20 tahun penjara.
"Karena saya tulang punggung keluarga dan ada adik-adik yang harus saya nafkahi dan saya menyesali perbuatan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan menyesali perbuatan saya," kata Jibril di hadapan hakim.