Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Persidangan di PN Makassar Kembali Normal usai Hakim Cuti Massal

Sidang di ruang Harifin Tumpa kembali berjalan seperti biasa, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Sidang di ruang Harifin Tumpa kembali berjalan seperti biasa, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Intinya sih...
  • 48 hakim PN Makassar kembali bersidang setelah cuti massal
  • Proses persidangan berjalan normal tanpa gangguan
  • Ratusan agenda sidang tertunda pasca aksi demonstrasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali beraktivitas setelah 48 hakim cuti massal menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan kepada pemerintah.

Pantauan IDN Times di PN Makassar, proses persidangan kembali berjalan normal, seperti yang terlihat di ruang sidang utama Harifin Tumpa, Senin (14/10/2024).

1. Proses administari berjalan normal

Sidang di ruang Harifin Tumpa kembali berjalan seperti biasa, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Sidang di ruang Harifin Tumpa kembali berjalan seperti biasa, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan, setelah rancangan aksi yang diinisiasi solidaritas hakim indonesia (SHI) tanggal 7-11 Oktober, aktivitas di PN Makassar kembali berjalan normal.

"Seluruh proses administrasi persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus berjalan seperti biasa," kata Johnicol kepada IDN Times, Senin.

2. Sidang dimulai sejak pagi

Aktivitaa sidang di PN Makassar kembali berjalan seperti biasa, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Aktivitaa sidang di PN Makassar kembali berjalan seperti biasa, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Dia mengungkapkan, jadwal persidangan kasus pidana di PN Makassar sejak pukul 09.00 Wita. Sidang Pidana telah berjalan seperti biasa tanpa menurut tahapan hukum acara pidana yang ada.

"Terdakwa, JPU, dan Penasihat Hukum telah dapat mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya.

3. Sempat sepi akibat hakim cuti massal

Hakim PN Makassar saat membacakan poin tuntutan di depan gedung PN Makassar, Senin (7/10/2024). (Dok. Istimewa)
Hakim PN Makassar saat membacakan poin tuntutan di depan gedung PN Makassar, Senin (7/10/2024). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, suasana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl RA Kartini tampak sepi pada Selasa (8/9/2024).

Pantauan IDN Times Pukul 14.00 Wita suasana terlihat lengang dari biasanya. Hanya ada beberapa pegawai yang berada di PN Makassar. Khusus di gerbang masuk PN Makassar, terlihat satu sekuriti yang berjaga. Sementara di lobi hanya ada satu perempuan yang merupakan resepsionis PN Makassar.

Kursi yang berada di samping lobi juga terlihat kosong dan ruang-ruang sidang terlihat tertutup. Hanya ruang sidang utama Harifin Tumpa yang terbuka. Namun aktivitas sidang juga tidak ada. Sementara di PN Makassar, untuk satu majelis hakim rata-rata ada sekitar 20-an berkas perkara per hari yang disidangkan.

Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan, pasca aksi demonstrasi Senin (7/9/2024) kemarin, ada ratusan agenda sidang yang tertunda.

"Ada sekitar 120 perkara yang ditunda untuk seluruh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus," kata Johnicol kepada IDN Times via pesan singkat, Selasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online usai Dibayar Rp950 Juta

23 Sep 2025, 00:13 WIBNews