Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pria.
LPSK mengecam keras tindakan tersebut dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang langsung memburu dan telah menangkap pelaku. Begitu mendapat kabar, LPSK langsung menyambangi kediaman korban untuk menawarkan perlindungan.
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, LPSK menyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan sangat membutuhkan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.
“Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Selanjutnya kami akan langsung telaah permohonan perlindungannya” kata Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (24/1/2021).