Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya akan membahas mengenai teknis pengaturan jam operasional truk dalam kota. Pembahasan diagendakan pada Senin, 25 Oktober, pekan depan. Sebab sebelumnya sudah ada beberapa kejadian serupa.
"Mau rencana bahas penindakan. Sudah tidak sesuai antisipasi. Sosialisasi dan imbauan tak mempan. Birokrasi tegas dianggap arogan, melanggar hak asasi orang mencari rezeki, multivalensi menyikapinya," kata Iman.
Iman mengatakan opersional truk diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. Namun aturan itu dianggap sudah tak layak digunakan saat ini.
"Makanya diusulkan untuk masuk perda (Peraturan Daerah)," ucapnya.